avatar

KARANGDUREN

Karangduren Bersatu, Maju, dan Sejahtera!

Panduan Informasi Desa

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar RT/RW.
  • Proses:
    1. Mengurus surat pengantar RT/RW.
    2. Datang ke kantor desa dengan membawa dokumen lengkap.
    3. Surat keterangan pindah akan diterbitkan dan dicap oleh kepala desa

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP almarhum dan ahli waris.
    • Surat pengantar RT/RW.
    • Surat keterangan dari rumah sakit (jika ada).
  • Proses:
    1. Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
    2. Bawa dokumen ke kantor desa.
    3. Surat akan diproses dalam 1 hari.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
    • Surat pengantar RT/RW.
    • Foto tempat usaha (jika diperlukan).
  • Proses:
    1. Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
    2. Bawa dokumen ke kantor desa.
    3. Setelah diverifikasi, surat akan diterbitkan oleh kepala desa.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti penghasilan (jika ada).
    • Surat pengantar RT/RW.
  • Proses:
    1. Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
    2. Bawa dokumen ke kantor desa.
    3. Surat diproses oleh petugas dan diberikan tanda tangan kepala desa.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
    • Surat pengantar RT/RW.
  • Proses:
    1. Mengajukan surat pengantar dari RT/RW setempat.
    2. Bawa dokumen ke kantor desa untuk diverifikasi.
    3. Surat keterangan akan diproses oleh petugas dan diserahkan dalam 1-2 hari.